JAKARTA – Menyusul eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, warga negara Indonesia (WNI) terpidana kasus pembunuhan yang dilakukan Arab Saudi pada 29 Oktober, Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan masih ada 13 WNI lainnya yang juga terancam menerima hukuman serupa.
"Jumlah total WNI terancam hukuman mati sejak 2011-2018 ada 103 orang. Dari jumlah tersebut, 85 orang sudah berhasil kita bebaskan dari ancaman hukuman mati. Lima orang sudah dieksekusi, yang tersisa tinggal 13," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Iqbal mengatakan, dari 13 WNI yang terancam hukuman mati, 12 di antaranya masih dalam tahap pengadilan umum dan hanya satu orang yang keputusannya sudah inkracht.
"Yang masuk dalam kategori sudah inkracht hanya tinggal Eti binti Toyib, asal Majalengka," jelas Iqbal.
Dia menerangkan, kasus Eti adalah kasus qisas yang masih bisa mendapatkan pengampunan jika keluarga korban memaafkan. Sementara dakwaan untuk kasus Tuti adalah had ghillah (mati mutlak) yang sudah tidak dapat dimaafkan oleh siapa pun, bahkan raja sekalipun.
Saat ini pemerintah sedang melaukan pembicaraan dengan ahli waris korban dalam kasus Eti dan meminta mereka mengajukan tawaran tertulis sebagai diyat, syarat untuk memaafkan.