JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menjatuhi sanksi tegas kepada maskapai Lion Air menyusul insiden jatuhnya pesawat JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Hukuman itu, nantinya akan mengacu pada peraturan umum dan khusus.
Budi menjelaskan, pemberian hukuman itu nantinya akan diberikan setelah adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Ini pasti ada sanksi, tetapi kepada siapa sanksi itu dilakukan kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT," kata Budi dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).
(Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan 52 Kartu Identitas Korban Lion Air)
Sanksi itu, kata Budi, bisa dijatuhi kepada pihak manajemen, jajaran direksi, kru dan pesawat itu sendiri. Akan tetapi, Budi menekankan bahwa sanksi diberikan secara profesional.
Budi menuturkan, saat ini, sebetulnya, Pemerintah telah memberikan sanksi terhadap Lion Air. Salah satunya, kata Budi adalah, proses inspeksi yang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan untuk keperluan proses klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau mempunyai masalah.
"Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," tutur Budi.
(Baca juga: Sudah 36 Kantong Jenazah Korban Lion Air Dibawa ke RS Polri)
Proses inspeksi itu, Budi menjelaskan, secara otomatis beberapa pesawat milik maskapai Lion Air tidak beroperasi. Tetapi, Budi kembali meyakinkan bahwa, sanksi ini bukanlah satu-satunya yang akan diberikan kepada Lion Air.
"Dengan adanya inspeksi itu otomatis beberapa pesawat Lion tidak beroperasi tetapi kita tidak mengatakan itu sebagai final sanksi," papar Budi.
Sanksi kepada maskapai Lion Air mencuat ke publik, lantaran adanya pengakuan dari pihak manajemen bahwa pesawat tipe Boeing 737 Max 8 yang masih terbilang baru itu sempat mengalami kendala teknis satu hari sebelum kejadian.
Apalagi, kendala teknis itu sudah dirasakan ketika pesawat itu pada hari Minggu 28 Oktober 2018 saat terbang dari Denpasar, Bali ke Jakarta, sudah mengalami kendala teknis, demikian keluhan penumpang rute penerbangan tersebut.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dinyatakan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Pesawat tersebut sebelumnya hilang kontak setelah 13 menit lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 06.20 WIB.
Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot dan 6 awak kabin. Pihak Lion Air menyatakan, pesawat itu dikemudikan oleh Kapten Pilot Bhavye Suneja yang memiliki lebih dari 6.000 jam terbang Kopilot Harvino dengan 4.000 jam terbang lebih.
(Awaludin)