Penegak Hukum Jangan Ciptakan Kejahatan

, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 07:59 WIB
Profesor Dr Andi Hamzah, S.H. (Foto: Ist)
Share :

Dari sudut pandang Hukum Pidana —bagi mereka yang benar-benar mengerti Hukum Pidana— Irman Gusman tak bisa didakwa dengan Pasal 12b UU No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketika ia menerima pemberian yang tak diketahui sebelumnya dari Memi dan Xaveriandy Sutanto pada 16 September 2016 itu.

Alasannya adalah karena ada unsur ketidakpedulian dan ketidaktahuan dari Irman Gusman dalam meresponi pemberian tersebut. Apalagi pemberian itu tidak berhubungan sama sekali dengan jabatannya dan oleh sebab itu maka tidak pula berlawanan dengan kewajibannya.

Meskipun menurut pikiran Memi pemberian itu ada hubungan dengan jabatan Irman Gusman, namun faktanya adalah, Irman tidak menduduki jabatan yang berhubungan dengan urusan distribusi gula. Karena Irman tidak menduduki jabatan tersebut, maka ia tidak pula memiliki kewenangan yang berhubungan dengan urusan distribusi gula.

Artinya, pikiran Memi bahwa pemberian tersebut ada hubungannya dengan jabatan Irman adalah pikiran yang salah. Pikiran yang benar semata pun tak bisa dijadikan landasan hukum, apalagi pikiran yang salah. Sebab jika seseorang patut dihukum karena pikiran yang salah dari orang lain, maka akan semakin kacau dunia penegakan hukum di negeri kita.

Urusan distribusi gula adalah urusan Bulog, bukan urusan DPD RI dimana Irman saat itu menjadi ketuanya. Itu berhubungan dengan Bulog, bukan dengan DPD. Bukan Irman yang berwenang memberi izin gula impor itu masuk. Jadi, kasus ini tidak termasuk suap dan Irman tak semestinya dituntut dengan tuduhan menerima suap. Kasus Irman Gusman itu bukan kasus suap, karena tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai Ketua DPD RI saat itu.

Paling jauh, jika Irman dipaksa-paksakan untuk dihukum, maka dakwaan yang bisa dikenakan kepada Irman adalah dakwaan tentang memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) sebagai seorang tokoh atau pejabat tinggi negara. Tapi hal ini pun sangat naif untuk diterapkan di Pengadilan, karena UU No.7/2006 yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) itu sampai sekarang belum memiliki pasal-pasal sanksi untuk menjatuhkan pidana terhadap pelanggar hukumnya.

Oleh karena pasal sanksi pidananya belum ada, maka jaksa dan hakim tidak bisa juga menjuntokan dakwaannya terhadap UU No.7/2006 ini. Hanya apabila ada pasal pidananya yang sudah ditetapkan dalam KUHP maka Jaksa Penuntut Umum atau Hakim Pengadilan Tipikor boleh menjuntokannya ke UU tersebut.

Maka ketika hakim memutus perkara ini dengan mengatakan bahwa Irman Gusman “mempengaruhi Kepala Bulog” sehingga kasus ini terjadi, maka di situ Pengadilan telah keliru dan gagal menerapkan aturan hukum yang benar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya