Kejanggalan lain lagi yang perlu disoroti adalah adanya putusan MK yang menetapkan, seperti dalam kasus Irman Gusman, bahwa hukuman tambahan dihitung mulai sejak berakhirnya pidana pokok, padahal KUHP Pasal 35 dan 38 menetapkan bahwa hukuman tambahan itu dimulai sejak putusan pidana pokok dibacakan.
Di sini MK sudah menyalahi aturan, sebab MK tidak diberi kewenangan oleh negara untuk mengubah undang-undang. MK hanya boleh menguji apakah ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD. Mengubah undang-undang itu bukan haknya MK; hanya DPR yang bisa mengubah undang-undang. Maka putusan Pengadilan Tipikor yang menghitung hukuman tambahan terhadap Irman Gusman sejak berakhirnya pidana pokok adalah kekeliruan yang nyata.
Hal-hal seperti ini tak boleh dibiarkan terus terjadi, karena akan merusak tatacara berhukum yang benar. Kita tidak akan menemukan keadilan apabila cara kita menuju kepada keadilan adalah cara yang justru menyalahi aturan hukum yang semestinya.
Profesor Dr Andi Hamzah, S.H.
Guru Besar Hukum Pidana, anggota Panitia Seleksi Pembentukan KPK, dan anggota Tim Perumus UU Tipikor.
(Hantoro)