JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada hari ini mengagendakan sidang putusan terhadap ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma D Putra, terkait kasus suap proyek di wilayahnya. Adriatma sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017–2022. Sementara Asrun yang merupakan ayahnya adalah Wali Kota Kendari periode 2012–2017.
"Ya hari ini putusan Asrun, ADP (Adriatma D Putra), dan Fatmawati Kendari," jelas Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan melalui pesan singkatnya, Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya Tim Jaksa KPK telah menuntut ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma D Putra, dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian jaksa meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama tiga tahun setelah rampung menjalani masa hukuman pokoknya.
(Baca juga: Ayah-Anak Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dituntut 8 Tahun Penjara)