Ayah-Anak Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Hadapi Vonis Suap Proyek

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 09:22 WIB
Ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma D Putra, di Gedung KPK. (Foto: Ist)
Share :

Proyek yang dimaksud yakni proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014–2017.

(Baca juga: Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara)

Tak hanya proyek pembangunan kantor DPRD, Asrun juga membantu Hasmun memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014–2017.

Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya