Proyek yang dimaksud yakni proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014–2017.
(Baca juga: Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara)
Tak hanya proyek pembangunan kantor DPRD, Asrun juga membantu Hasmun memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014–2017.
Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)