JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra. Selain itu, keduanya juga didenda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Adriatma merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Sementara, Asrun yang merupakan ayah Adriatma, adalah Wali Kota Kendari periode 2012-2017. Keduanya divonis bersalah karena sama-sama menerima suap dari pengusaha.
"Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Dalam putusannya, hakim juga mengamini tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama dua tahun setelah selesai menjalani proses hukum.
Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap ayah dan anak tersebut yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, karena keduanya masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.