JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, hari ini, Kamis (1/11/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengirimkan utusannya yakni seorang penasehat hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pagi ini PH (penasihat hukum) dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.
Belum diketahui alasan Taufik mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kata Febri, tim penyidik sedang mempertimbangkan ketidakhadiran Taufik Kurniawan tersebut.