"Kedua narapidana itu diserahkan ke kami beserta barang bukti yang ditemukan," tutur perwira muda lulusan Akademi Kepolisian itu.
Terus dikatakannya, hasil pemeriksaan kedua narapidana itu diketahui berinisial SW sebelumnya terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama 30 tahun penjara, selanjutnya LIM yang sebelumnya juga terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama lima tahun penjara.
Jody kembali mengatakan dari hasil interogasi terhadap SW kalau sabu-sabu tersebut di dapatnya dengan cara memesan melalui komunikasi handphone kepada seseorang warga binaan (Napi) di Lapas Cipinang.
Selanjutnya, Napi di Lapas Cipinang itu menyuruh seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima gram kepada SW yang pada saat itu sedang menjalani sidang di PN Banjarmasin.
(Awaludin)