JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Penundaaan dilakukan lantaran mantan Sekjen Golkar tersebut mengeluh sakit saat sedang proses pemeriksaan.
"Iya tidak dilanjutkan pemeriksaan tadi. Tadi mengeluh sakit, dan kemudian diperiksa dokter," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (6/11/2018).
(Baca Juga: 20 Menit Setelah Idrus Minta Kader Golkar Hati-Hati, KPK Tangkap Eni Saragih)
Eni dan Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 oleh KPK. Selain Eni dan Idrus, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Eni diduga bersama-sama dengan Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.
(Baca Juga: Idrus Marham Buka-bukaan soal OTT di Rumahnya)
Penyerahan uang kepada Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekira November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(Arief Setyadi )