JAKARTA - Anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Dumai Hari Lubis mengatakan, Kapitra Ampera sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikannya terkait pernyataan Kapitra Ampera soal kabar penangkapan Habib Rizieq di Arab Saudi. Dalam pernyataannya, Kapitra yang mengaku kuasa hukum Habib Rizieq, mengatakan kliennya hanya diperiksa terkait pemasangan bendera pemasangan tauhid di kediamannya.
Dumai menegaskan, mandat untuk Kapitra menjadi kuasa hukum pentolan FPI itu sudah lama dicabut secara lisan.
"Adapun terkait berita yang disampaikan oleh Kapitra yang sudah bukan pengacara HRS (Habib Rizieq Shihab), selain sudah dicabut secara lisan sejak lama, juga yang pastinya Kapitra sudah bukan anggota Tim GNPF Ulama lagi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (7/11/2018).
Ia mengatakan, Habib Rizieq sudah memberikan kuasa hukum kepada GNPF Ulama, bukan terhadap perorangan. Pihaknya pun menganggap pernyataan Kapitra sebagai pendapat pribadi.
"HRS memberi kuasa kepada GNPF Ulama. Bukan kepada perorangan. Jadi beritanya adalah sekedar asumsi pribadi jauh dari kebenaran saat ini," ucapnya.