JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada hari ini. Sedianya terpidana perkara korupsi e-KTP tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Tamrin Ritonga (TR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Andi sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Dia datang dengan mengenakan baju bebas dengan didampingi pengawal tahanan.
Tak hanya Andi Narogong, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Dahlan Bukhari. Dahlan diperiksa untuk tersangka Pangonal Harahap.
Kemudian, KPK juga memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Pekanbaru Robby Sutardin dan mantan Direktur PT Pulo Padang Sawit Permai Harkat Hasibuan. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Tamrin Ritonga.
(Baca juga: KPK Selisik Adik Andi Narogong Terkait Penjualan Aset Bupati Labuhanbatu)
Tamrin Ritonga (TR) merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Tamrin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tamrin Ritonga sendiri diduga bersama-sama dengan bosnya, Pangonal Harahap, menerima suap dari bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra, agar perusahaannya mendapat proyek di Pemkab Labuhanbatu.
Tamrin diduga mempunyai peran sebagai penghubung antara Pangonal dengan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang untuk memuluskan sejumlah proyek di Labuhanbatu.
Selain itu, Tamrin juga diduga berperan sebagai pihak yang dipercaya Pangonal untuk mengakomoodasi pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu untuk tim sukses Pangonal Harahap.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
(Baca juga: Bupati Labuhanbatu dan Kroni-kroninya Diduga Terima Total Suap Rp48 Miliar)
Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Effendy sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sedangkan Tamrin, Pangonal, dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)