Selain itu, Tamrin juga diduga berperan sebagai pihak yang dipercaya Pangonal untuk mengakomoodasi pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu untuk tim sukses Pangonal Harahap.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
(Baca juga: Bupati Labuhanbatu dan Kroni-kroninya Diduga Terima Total Suap Rp48 Miliar)