Polisi Tangkap Sindikat Hacker yang Dilakukan Anak di Bawah Umur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 09 November 2018 16:52 WIB
Penangkapan Hacker (Pymnts)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat hacker yang melakukan peretasan pada situs-situs kantor swasta di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Pembobol website itu ternyata dilakukan oleh sekelompok anak-anak di bawah umur.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial LYC alias Mr.l4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBEK alias Mr. 4l0ne (16), dan HEC alias S3CD3C (13). Untuk pelaku LYC dilakukan penahanan dan tiga lainnya polisi memutuskan untuk melakukan penyelesaian pidana diluar pengadilan atau diversi karena pelaku di bawah umur.

 Baca juga: Kapolri Tugaskan Brigjen Dharma Pongrekun di Badan Siber dan Sandi Negara

"Kami melakukan penyelidikan dan kami bisa menangkap pelaku, pelaku kami tangkap dari beberapa daerah, Jambi, Cirebon kemudian di Mojokerto, kami melakukan penangkapan terkahir di Kediri,” kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Rickynaldo menjelaskan, para pelaku ini awalnya mendapatkan pelajaran membobol situs dari seseorang atau disebut dengan tutor. Saat ini, "pengajar" tersebut sedang diburu oleh aparat kepolisian.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya