Baca juga: DPR Yakin BSSN Dapat Bekerja Independen
Dalam hal ini, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone, tiga unit laptop, satu flashdisk, dan tiga lembar bukti pembayaran jaringan internet.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Pelaku bisa dipidana 10 tahun penjara," tutupnya.
(Fakhri Rezy)