"Saat terjadi penggrebekan itu, para tersangka tidak dapat berkutik. Barang bukti yang rencananya dijual ke luar Jambi gagal diselundupkan," ujar Parlindungan saat jumpa pers di Mapolresta Jambi, Sabtu (10/11/2018).
Kesembilan pelaku tersebut, lanjut dia, memiliki peran berbeda-beda. IS sebagai pemilik rumah; YT, HR, IS, AGI, TMR bertugas mengemas baby lobster; BK sopir; dan KD bertugas di pembukuan.
"Setelah kita hitung, jumlah baby lobster tersebut sebanyak 56.910 ekor. Jenis mutiara sebanyak 4.960 ekor dan jenis pasir sebanyak 52.950 ekor. Bila ditotal, kerugian negara mencapai Rp8 miliar lebih," tegasnya.
(Baca juga: Bermodus Beli dari Nelayan, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp3,3 Miliar Digagalkan)