Ia menerangkan, para pelaku merupakan jaringan nasional. "Permintaan akan benih baby lobster terus meningkat, terutama dari Batam, Malaysia, dan Singapura," jelas Perlindungan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Hantoro)