Satgas Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp8 Miliar

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 10 November 2018 14:34 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan bayi lobster senilai Rp8 miliar lebih. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
Share :

Ia menerangkan, para pelaku merupakan jaringan nasional. "Permintaan akan benih baby lobster terus meningkat, terutama dari Batam, Malaysia, dan Singapura," jelas Perlindungan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya