JAMBI – Sebanyak sembilan pelaku kejahatan perikanan dengan modus rumah gudang penampungan benih lobster ilegal diamankan petugas gabungan dari Tim Satgas Baby Lobster (BL) Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jambi, dan Satreskrim Polresta Jambi beserta Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi. Mereka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Bintan Nomor 47, RT 29, Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat sore.
(Baca juga: Penyelundupan 202 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp30 Miliar Digagalkan)
Menurut Ketua Tim Satgas BL Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga, terungkapnya kasus penyelundupan babby lobster tersebut adalah hasil penyelidikan yang cukup lama.
"Saat terjadi penggrebekan itu, para tersangka tidak dapat berkutik. Barang bukti yang rencananya dijual ke luar Jambi gagal diselundupkan," ujar Parlindungan saat jumpa pers di Mapolresta Jambi, Sabtu (10/11/2018).
Kesembilan pelaku tersebut, lanjut dia, memiliki peran berbeda-beda. IS sebagai pemilik rumah; YT, HR, IS, AGI, TMR bertugas mengemas baby lobster; BK sopir; dan KD bertugas di pembukuan.
"Setelah kita hitung, jumlah baby lobster tersebut sebanyak 56.910 ekor. Jenis mutiara sebanyak 4.960 ekor dan jenis pasir sebanyak 52.950 ekor. Bila ditotal, kerugian negara mencapai Rp8 miliar lebih," tegasnya.
(Baca juga: Bermodus Beli dari Nelayan, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp3,3 Miliar Digagalkan)
Ia menerangkan, para pelaku merupakan jaringan nasional. "Permintaan akan benih baby lobster terus meningkat, terutama dari Batam, Malaysia, dan Singapura," jelas Perlindungan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Hantoro)