Satgas Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp8 Miliar

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 10 November 2018 14:34 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan bayi lobster senilai Rp8 miliar lebih. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
Share :

JAMBI – Sebanyak sembilan pelaku kejahatan perikanan dengan modus rumah gudang penampungan benih lobster ilegal diamankan petugas gabungan dari Tim Satgas Baby Lobster (BL) Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jambi, dan Satreskrim Polresta Jambi beserta Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi. Mereka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Bintan Nomor 47, RT 29, Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat sore.

(Baca juga: Penyelundupan 202 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp30 Miliar Digagalkan)

Menurut Ketua Tim Satgas BL Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga, terungkapnya kasus penyelundupan babby lobster tersebut adalah hasil penyelidikan yang cukup lama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya