KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Proyek Pemkot Pasuruan

Antara, Jurnalis
Senin 12 November 2018 12:13 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka WYH terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Tiga saksi itu adalah Direktur CV Sumber Rezeki atau Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Pasuruan Sugeng Cahya Patria, mantan Camat Pugungrejo Hery Dwi Sujatmiko, dan Dodik Barnowo dari unsur swasta. 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait pemberian dari swasta untuk proyek-proyek lainnya di luar proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di lingkungan Pemkot Pasuruan.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya