Baca juga: Penipuan Siber di Bali, 105 WN China Seminggu Ditarget Rp2 Miliar
"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378 Kuhp, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jp Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
"Pasal 3, Pasal 5 Dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/920/IX/2017/BARESKRIM, tanggal 12 September 2017," tutup dia.
(Fakhri Rezy)