Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.
"Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya," kata Tjahjo.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bertindak netral dalam Pilpres 2019. "Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral. Yang boleh tidak netral tapi ada batas aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah," katanya.
Sedangkan bagi ASN di bawah kepala daerah hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah. Namun, tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
"Kalau aparat itu bolehnya hanya satu menjelaskan kepada masyarakat tentang keberhasilan pak Jokowi dan JK sebagai presiden terpilih itu. Tapi, kalau sudah kampanye pilih salah satu calon, itu nggak boleh. Program pembangunan dan pileg, pilpres harus bisa dibedakan," kata Tjahjo.
(Angkasa Yudhistira)