KPK Akan Kembangkan Pemberian Suap Lainnya untuk Eni Saragih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 November 2018 10:16 WIB
Eni Saragih (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian-pemberian suap lainnya untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Salah satu yang diusut KPK yakni adanya pemberian uang Rp1 miliar dari pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan untuk Eni Saragih.

Pemberian uang Rp1 miliar itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih melalui stafnya. KPK akan mendalami fakta persidangan itu.

 Baca juga: Johanes Kotjo Akui Eni Saragih Fasilitasi Pertemuannya dengan Sofyan Basir

"‎Tentu akan mempelajarinya sejauh apa fakta di persidangan itu bisa dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi Okezone, Senin (19/11/2018).

Eni Maulani Saragih sendiri pernah mengakui menerima uang selain dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Menurut Eni, penerimaan-penerimaan lainnya tersebut kemungkinan akan dibeberkan tim jaksa KPK dalam dakwaannya.

"Y‎a memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja," ‎kata Eni usai menjalani pemeriksaan tahap akhir dalam proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat, 9 November 2018.

 

Politikus Golkar tersebut juga berjanji akan kooperatif dengan KPK, sejalan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukannya. Dia akan membeberkan keterlibatan pihak lain, termasuk soal uang yang diterimanya dari pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

 Baca juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil 4 Saksi untuk Idrus Marham

"Nanti aja (soal peran Samin Tan) ntar habis dong‎. Insya Allah‎ (akan dibeberkan)," terangnya.

Samin Tan sendiri merupakan ‎salah satu saksi penting yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Samin Tan dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Nama Samin Tan sendiri pernah muncul dalam sidang Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih melalui stafnya.

Uang sebesar Rp1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada staf Eni, Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode 'buah'. Uang tersebut diduga suap untuk memuluskan sebuah proyek.

 Baca juga: KPK Periksa Legislator Temanggung untuk Penyidikan Idrus Marham

Samin Tan juga pernah diperiksa oleh KPK pada 13 September 2018 sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

‎Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya