KPK Akan Kembangkan Pemberian Suap Lainnya untuk Eni Saragih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 November 2018 10:16 WIB
Eni Saragih (Okezone)
Share :

Samin Tan sendiri merupakan ‎salah satu saksi penting yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Samin Tan dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Nama Samin Tan sendiri pernah muncul dalam sidang Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih melalui stafnya.

Uang sebesar Rp1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada staf Eni, Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode 'buah'. Uang tersebut diduga suap untuk memuluskan sebuah proyek.

 Baca juga: KPK Periksa Legislator Temanggung untuk Penyidikan Idrus Marham

Samin Tan juga pernah diperiksa oleh KPK pada 13 September 2018 sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya