JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan berjanji akan menyampaikan surat dari Koalisi Save Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut diterima Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim, lantaran tidak adanya Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada hari ini Senin (19/11/2018).
Surat tersebut berisi permintaan agar Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia divonis hukuman 6 Bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh hakim Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkab rekaman mesum antaranya dirinya dengan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram.
"Saya percaya presiden akan berikan tanggapan, pandangan, terkait apa yang disampaikan, apa yang diusulkan dan disampaikan di KSP untuk nanti diteruskan ke Presiden," ujar Tenaga Ahli Utama Deputi IV Bidang Komunikasi Publik, Ali Mochtar Ngabalin di kantornya, Senin (19/11/2018).
Menurut Ngabalin, KSP sendiri sedang membahas masalah ini sebelum memberikan masukan kepada Presiden Jokowi.