JAKARTA - Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di acara kemah dan apel pemuda Islam Indonesia yang diselenggarakan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat perintah penyelidikan itu dibuat berdasarkan laporan yang curiga adanyan pidana korupsi dalam acara yang berlangsung di Cibubur, Jakarta Timur.
"Ada beberapa laporan, makanya Polda langsung membuat surat perintah penyelidikan," ujar Argi di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/11/2018).
Baca Juga: Kemenpora: Roy Suryo Baru Mengembalikan Kursi dan Sofa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menambahkan, laporan itu diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu. Namun, ia enggan menyebut identitas pelapor.
Sementara pihak terlapor salam kasus tersebut masih berstatus lidik. Dengan demikian, Adi belum bisa memastikan siapa saja yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini kita belum bisa memastikan siapa saja yang terlibat di dalam kejahatan itu, makanya sekarang maih didalami," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Berkaitan dengan kasus tersebut, setidaknya sudah ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dari pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan ketua kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.
"Tiga orang hari ini diperiksa rencananya, tapi satu (Fanani) tidak datang," pungkasnya.
Baca Juga: Bawa Kabur Aset Kemenpora, Roy Suryo Diadukan ke Polisi
(Edi Hidayat)