Politikus PAN Sukiman Ngaku Diperiksa KPK soal Kasus DAK Kebumen

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 01:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan komisi 5 persen tersebut.

Namun dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya