JAKARTA – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi XI DPR RI itu mengaku dimintai keterangan untuk proses penyelidikan yang dimulai oleh lembaga antirasuah.
"Silakan dengan penyelidik. Hanya untuk diklarifikasi saja," ucap Sukiman ketika berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 21 November 2018.
Saat dicecar, apakah pemeriksaan dirinya terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen? Sukiman membenarkan hal tersebut.
"Iya (soal DAK) semua sudah saya jelaskan ya," singkat Sukiman.
Kendati demikian, Sukiman tidak memerinci lebih detail mengenai pemeriksaan dirinya. Pasalnya, dia sudah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik KPK.
"Nanti penyelidik saja ya," ucap Sukiman.
(Baca juga: KPK Telusuri Aliran Suap DAK Kebumen ke PAN)
Sekadar diketahui, dalam proses pengembangan perkara tersebut, KPK sempat melakukan penggeledahan di tiga lokasi, salah satunya rumah dinas DPR yang dihuni Sukiman di Kalibata.
Kemudian lokasi lainnya yakni kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN di Kalibata City.
Terbaru, KPK telah menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait perkara ini. Dia diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku wakil ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
(Baca juga: KPK Panggil Politikus PAN Sukiman terkait Suap Dana Perimbangan Daerah)
Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan komisi 5 persen tersebut.
Namun dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Hantoro)