Siswi SMP Diperkosa Bergilir 5 Pria saat Pacaran di Pinggir Pantai Topejawa

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 16:04 WIB
Ilustrasi.
Share :

Tiga d iantaranya itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini situasi di wilayah Topejawa sudah dapat dikendalikan," pungkas Gani.

Selanjutnya dua pelaku yang diamankan sudah di bawa ke Mapolres Takalar untuk diperiksa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya