Tiga d iantaranya itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Sampai saat ini situasi di wilayah Topejawa sudah dapat dikendalikan," pungkas Gani.
Selanjutnya dua pelaku yang diamankan sudah di bawa ke Mapolres Takalar untuk diperiksa.
(Qur'anul Hidayat)