Siswi SMP Diperkosa Bergilir 5 Pria saat Pacaran di Pinggir Pantai Topejawa

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 16:04 WIB
Ilustrasi.
Share :

TAKALAR - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Takalar mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan terhadap Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Kamis (22/11/2018).

Dua orang pelaku yang diamankan itu masing-masing yakni Ansar (35), seorang nelayan ditangkap di wilayah Panyangkalang Jeneponto. Sementara temannya yakni Sudirman (23) ditangkap di Dusun Lamangkia, Desa Topejawa, Takalar.

Kepala Polres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan, sebenarnya pelaku berjumlah lima orang dan baru dua pelaku yang sudah diamankan. Sebelum diamankan, kedua pelaku sempat dikeroyok oleh keluarga korban.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sempat mendapat hambatan dari warga setempat yakni keluarga korban yang bermaksud hendak menghakimi pelaku di tangan petugas," kata Gani kepada Okezone.

Sehingga Tim gabungan Sat Reskrim Polres Takalar sempat mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali ke udara. Hal itu dilakukan untuk menghalau massa yang marah di saat mengamankan kedua pelaku itu.

(Baca juga: Bikers Dicegat 4 Bandit, Pacarnya Diperkosa Secara Bergilir)

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Takalar yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Kaharuddin akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku.

"Jadi kemarin Selasa (20/11) itu sekira Pukul 17.30 Wita pelaku diamankan di Desa Topejawa, Kabupaten Takalar. Dan hari ini kembali lagi satu diamankan. Jadi dua yang diamankan," sebut Gani.

Dijelaskan Gani, kasus pemerkosaan awalnya terjadi saat korban berinisial MA (16) bersama pacarnya duduk di tanggul pantai Topejawa pada Rabu (14/11) pekan lalu. Saat itu kedua korban didatangi oleh lima pelaku di pinggir pantai.

Lima orang pelaku itu turun dari motornya kemudian langsung memukul pacar MA berinisial A. Akibatnya A mengalami luka pada bagian kepala, paha dan badannya serta HP miliknya dirampas oleh pelaku.

Kemudian lima pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap MA dengan cara dua orang berperan memegang korban. Para pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Yang melakukan pemerkosaan terlebih dahulu yakni pelaku berinisial Z dilanjutkan A, S, M dan satu orang lainnya.

Tiga d iantaranya itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini situasi di wilayah Topejawa sudah dapat dikendalikan," pungkas Gani.

Selanjutnya dua pelaku yang diamankan sudah di bawa ke Mapolres Takalar untuk diperiksa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya