Kemudian pada 7 November 2018 dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Nabiel Titawano. Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan.
Tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Sedangkan, tersangka Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan diduga bersama-sama Onggo Wijaya memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Adapun dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp2,73 miliar yang merupakan imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Moiokerto. Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto.