JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto mengatakan kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga usai menghirup udara bebas.
"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (23/11/2018).
Dia mengaku belum tahu apakah Jonru akan mengikuti aksi Reuni 212 pada awal Desember 2018 apa tidak. Menurut Djudju kliennya ingin fokus kepada keluarga.
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahrikan, bayinya belum tiga bulan fokus di keluarga," ungkap Djudju.
baca Juga: Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Diberitakan sebelumnya, Jonru Ginting resmi bebas bersyarat pada hari ini sekira pukul 15.30 WIB. Djudju mengatakan telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak sebulan lalu.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
(Edi Hidayat)