Diberitakan sebelumnya, Jonru Ginting resmi bebas bersyarat pada hari ini sekira pukul 15.30 WIB. Djudju mengatakan telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak sebulan lalu.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
(Edi Hidayat)