Pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekira dua pekan yang lalu. Setelah didalami penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 itu.
(Baca Juga: Polisi Bantah Pemeriksaan Dahnil soal Dugaan Korupsi Kemah Pemuda Terkait Politik)
Kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah polisi menemukan adanya unsur pidana korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan Apel Pemuda tersebut.
Setidaknya ada tiga orang yang dipanggil polisi sebagai saksi. Mereka adalah pihak internal Kemenpora Abdul Latif, panitia kegiatan dari GP Ansor, Safarudin dan ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
(Arief Setyadi )