Ini Alasan Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Dana Kemah Pemuda Rp2 Miliar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Sabtu 24 November 2018 04:24 WIB
Ahmad Fanani (Foto: Badriyanto)
Share :

Ditambahkan Fanani, kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenpora tentunya sudah terikat kontrak seperti yang tertuang dalam Pasal 9 tentang pernjajian kewajiban dan sanksi. Jika tidak dapat memenuhi janji, maka dengan sendirinya batal secara hukum.

"Maka, kami sampaikan, selain ini harga diri. Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda, atas prinsip kehati-hatian kami kami ikuti Pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Kemudian, apabila dia enggak memenuhi kewajiban yang dimaksud, maka perjanjian ini batal demi hukum wajib dan harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan," tutupnya.

(Baca Juga: Dahnil Anzar Kembalikan Dana Kemah Pemuda Rp2 Miliar)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya