Ditambahkan Fanani, kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenpora tentunya sudah terikat kontrak seperti yang tertuang dalam Pasal 9 tentang pernjajian kewajiban dan sanksi. Jika tidak dapat memenuhi janji, maka dengan sendirinya batal secara hukum.
"Maka, kami sampaikan, selain ini harga diri. Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda, atas prinsip kehati-hatian kami kami ikuti Pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Kemudian, apabila dia enggak memenuhi kewajiban yang dimaksud, maka perjanjian ini batal demi hukum wajib dan harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan," tutupnya.
(Baca Juga: Dahnil Anzar Kembalikan Dana Kemah Pemuda Rp2 Miliar)
(Arief Setyadi )