Taufik Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Alhasil, Wakil Ketua Umum PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan.
Baca juga: Politikus PAN Sukiman Ngaku Diperiksa KPK soal Kasus DAK Kebumen
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Fakhri Rezy)