JAKARTA - Polisi belum menerima laporan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait pengembalian uang Rp2 miliar dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah.
"Kemenpora juga enggak laporan sama aku, polisi belum nerima laporan itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Namun, kepolisian memastikan pengembalian uang yang dilakukan panitia acara tak akan menghapuskan perkara hukum yang saat ini sedang didalami penyidik. "Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapuskan pidananya," imbuh Adi.
(Baca Juga: JK Minta Penyidikan Kasus Dana Kemah Pemuda "Dahnil Anzar" Transparan)
Seperti diketahui, kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia itu didanai Kemenpora melalui anggara tahun 2017 senilai Rp5 miliar. Pencairannya menggunakan dua proposal, Rp3 miliar untuk GP Ansor dan Rp2 miliar untuk Pemuda Muhammadiyah.
Pasca-perkara korupsi kegiatan tersebut mencuat, Pemuda Muhammadiyah melalui Ahmad Fanani selaku ketua panitia kegiatan mengaku telah mengembalikan uang Rp2 miliar kepada pihak Kemenpora.
(Baca Juga: Soal Kasus Dana Apel, Ahmad Rofiq: Dahnil Anzar Tak Perlu Cari Kambing Hitam)
Pengembalian uang dilakukan menyusul adanya tuduhan melakukan penggelapan terhadap dana kegiatan tersebut. Bahkan, membuat dirinya bersama Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Menurut kami, ini adalah harga diri, maka kami kembalikan, saya kembalikan duit, saya transfer ke Kemenpora suratnya hari ini," kata Fanani kepada wartawan di Jumat 23 November lalu.
(Arief Setyadi )