Zumi zola sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Jambi. Saat ini, Zumi sedang menjalani proses penahanan di bawah kekuasaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Karena pertimbangan kemanusiaan, JPU tadi sudah izin untuk mengantar ZZ ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit. Karena status penahanan dalam proses persidangan di pengadilan tipikor," kata Febri melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Rabu (28/11/2018)
Febri menjelaskan, KPK selanjutnya memberikan keputusan kepada hakim PN Tipikor Jakarta apakah Zumi Zola diperbolehkan hadir atau tidak ke pemakaman ayahnya. Jika PN Tipikor memberikan izin, maka Zumi diperbolehkan untuk mengikuti prosesi pemakaman.
"Besok jika penetapan hakim telah keluar akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)