Terlibat Suap Perkara, 2 Hakim PN Jaksel Ditahan di Sel Mapolres Jaktim

Antara, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 09:20 WIB
Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo resmi jadi tahanan KPK dalam kasus suap perkara perdata (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka perkara kasus dugaan korupsi terkait suap putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yaitu tersangka IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MR (Muhammad Ramadhan) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, AF (Arif Fitrawan) di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (29/11/2018).

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di 3 kantor cabang Mandiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya