Polisi Sita 2,5 Kg Sabu Impor dari 3 Pengedar di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 19:49 WIB
Foto: Okezone
Share :

 

Jika nilai BB narkoba itu dirupiahkan, maka sabu seberat 2,538 gram (2,5 kilo) itu setara dengan harga Rp3,8 miliar, lalu 94 butir ekstasi setara dengan nilai Rp47 juta, dan 93 butir H5 seharga Rp46,5 juta.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya