DEPOK - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana melebarkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang disebut tilang elektronik (e-tilang) ke wilayah lain di luar DKI Jakarta. Salah satunya Depok, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan penerapan e-tilang di wilayah Depok. Dia menyebut jalan Margonda dan Juanda yang akan menjadi titik tahap awal percobaan penerapan e-tilang.
"Kami sudah siap menjalankan penerapan e-tilang ada 2 jalan yakni jalan Margonda dan Juanda. Mudahbmudahan awal 2019 sudah akan dilakukan," ujar Sutomo saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2018).
Namun Sutomo mengaku penerapan e-tilang tersebut pastinya akan disoaialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat, sosialisasi itu akan dilakukan pihaknya melalui segala cara salah satunya menggunakan media massa baik cetak, online dan televisi.
"Semuanya harus disosialisasikan dahulu supaya masyarakatnya tahu baru di terapkan, Penerapan sosialisasi bisa lewat media massa," jelasnya.
Terkait pengadaan CCTV yang dipergunakan untuk merekam pelanggaran lalulintas di traffic light seluruhnya ada di Provinsi Jawa Barat. Karena Depok merupakan wilayah Provinsi Jawa Barat sehingga anggaran akan diolah di tingkat provinsi.
"Depok anggaran belanjanya ikut jabar, nanti dianggarkan dulu disana baru sudah selesai tinggal dijalankan di Depok," imbunya.
Menurutnya penerapan e-tilang perlu dilakukan agar pengendara lalulintas sadar dan tertib dalam berlalulintas. Dia mengaku saat ini CCTV di Margonda dan Juanda sudah terpasang hanya saja tinggal menghubungkan ke Dishub dan Polresta Depok.
"CCTV di Margonda udah semua tinggal di online ke dishub dan RDCC polres, itu dilakukan supaya kedepan masyarakat lebih sadar dan tertib untuk menghindari pelanggaran dan tidak ada kecelakaan karena keselamatan tugas bersama soal kemanusian biar aman gak ada yang meninggal dan cacat," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)