Reuni 212, KPAI: Setop Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 10:41 WIB
Ketua KPA, Susanto. (Dok Okezone)
Share :

"Anak dilibatkan untuk bagi-bagi alat kampanye, jurkam, bahkan ujaran kebencian terhadap calon lain, masih saja terjadi," katanya,

Susanto mengingatkan, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan anak berhak memperoleh perlindungan dalam kegiatan politik.

"Di sisi lain, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih," ucapnya.

Ia melanjutkan, dengan mengikutsertakan anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya