Reuni 212, KPAI: Setop Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 10:41 WIB
Ketua KPA, Susanto. (Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : Hanura Sebut Aksi Reuni 212 sebagai Gerakan Politik Dukung Prabowo)

"Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018, Pasal 69 juga mengatur larangan melibatkan warga negara Indonesia yang tak memiliki hak memilih," paparnya.

"Mengingat kerentanan anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye cukup tinggi maka, kami meminta KPU dan Bawaslu komitmen mengawal aturan tersebut. Hal ini semata-mata agar anak tumbuh kembang dengan baik," pungkasnya.

(Baca Juga : Mahfud MD: Reuni 212 Bukan soal Keimanan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya