Namun, Dhani dan kuasa hukumnya bertambah kesal karena saksi ahli hukum yang dihadirkannya malah tidak ditanyai pokok perkara. Ia menduga penyidik Polda Jatim menginginkan kasusnya segera naik ke meja hijau.
"Tapi saksi ahli kami tidak ditanyain yang berkaitan dengan ahli perkara. Ya itu memang hak penyidik, saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap Komisi III DPR dapat menindaklanjuti keluh kesahnya dengan memanggil pimpinan penyidik yang menangani kasusnya.
"Saya berharap Komisi III memanggil Kasubdit Polda Jatim ditanyai dimintai keterangan kenapa enggak ditanya, meski hak penyidik, tapi kita tetap merasa hak-hak penyidik melanggar rasa keadilan saya," kata Dhani mengakhiri.
(Rizka Diputra)