JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa perantara uang korupsi e-KTP untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), hari ini. Kedua terdakwa yakni, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Sidang rencananya digelar sekira pukul 18.30 WIB. "Sidangnya habis magrib," kata Jaksa penuntut umum pada KPK, Abdul Basir saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (5/12/2018).
Sebelumnya, tim jaksa telah melayangkan tuntutan terhadap Irvanto dan Made Oka. Keduanya dituntut pidana masing-masing 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Adapun, hal yang memberatkan keduanya, menurut jaksa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan keduanya dinilai masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini.