Setya Novanto (Heru/Okezone)
Irvanto dan Made Oka Masagung juga dianggap berbelit-belit dalam proses penyidikan serta persidangan.
(Baca juga: Dua Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara)
Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bertindak sopan selama masa persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.