Hari Ini, 2 Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setya Novanto Divonis

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 11:29 WIB
Irvanto Hendra Pambudi di KPK (Okezone)
Share :

(Baca juga: Keponakan Setnov Akui Serahkan USD100 Ribu ke Aziz Syamsuddin)

‎Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

(Baca juga: Cicil Uang Pengganti Korupsi E-KTP, Setnov Titip Sertifikat Tanah ke KPK)

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya