(Baca juga: Keponakan Setnov Akui Serahkan USD100 Ribu ke Aziz Syamsuddin)
Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.
(Baca juga: Cicil Uang Pengganti Korupsi E-KTP, Setnov Titip Sertifikat Tanah ke KPK)
Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
(Salman Mardira)