JAKARTA - Sebanyak 54 pengacara mendampingi Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith dalam menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan ceramahnya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'banci'.
"Ada 54 orang (Pengacara) cukup banyak," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Pawiro di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Ia mengungkapkan, puluhan penasihat hukum tersebut merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat berbasis Islam.
"Ada dari GNPF, Tim Pengacara Muslim (TPM), bantuan hukum FPI," tutur Sugito.
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.27 WIB.
Baca: 5 Fakta Habib Bahar Hina Jokowi Banci, Tolak Minta Maaf & Siap Membusuk di Penjara
Baca: Habib Bahar Mengaku Tidak Pernah Menghina Pribadi Jokowi, Tapi..
Ia datang dengan mengenakan baju berwarna putih, peci putih dan sorban. Ia juga memakai kacamata hitam.
Pemeriksaan ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Jokowi Mania (Joman) terkait ceramah Habib Bahar yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi.
Pemanggilan Habib Bahar sebelumnya diagendakan pada Senin, 3 Desember 2018. Namun, Habib Bahar tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tak menerima surat pemeriksaan.
Status perkara menjerat Habib Bahar saat ini sudah meningkat ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli terkait kasus ini.
(Rachmat Fahzry)