JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi.
"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Adapun hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Zumi Zola, yakni karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya sedang memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan, Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp300 juta.
Baca: Permohonan Justice Collabolator Zumi Zola Ditolak Jaksa
Baca: Ayah Zumi Zola Minta Kontraktor Danai Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi