Wisatawan Inggris yang Memaki Petugas Bandara Ngurah Rai Berulah saat Disidang

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Jum'at 07 Desember 2018 13:02 WIB
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
Share :

DENPASAR - Turis yang sempat memaki petugas Bandara Ngurah Rai hingga viral di media sosial akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 6 Desember 2018. Dia adalah terdakwa asal Inggris bernama Auj-E Taqaddas.

Saat sidang dia tanpa didampingi pengacara. Dalam surat dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim pimpiman Esthar Oktavi, jaksa Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Auj-E Taqaddas dengan Pasal 212 ayat (1) KUHP. Yakni dugaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

(Baca Juga: Viral Ibu Marahi Anak di Restoran Mal, Dibiarkan Berdiri Sambil Menangis)

Ilustrasi Persidangan (Shutterstock) 

Saat sidang, ulah terdakwa sempat menjadi perhatian pengunjung sidang karena dia masih saja teriak-teriak. Sebelum keluar sidang, terdakwa beberapa kali menginterupsi hakim. Dan itu berlanjut sampai sidang selesai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya